Sabtu, 24 November 2018

PENTINGNYA KEHIDUPAN “ETIKA DAN MORAL” DALAM KONTEKS PLURALISME BAGI KEUTUHAN BANGSA

BAB IV. BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?

Dalam hidup bernegara, anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimmana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh.
        Pada saat anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya anda telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi.

A.  Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-negara
Berikut terdapat satu daftar aturan atau hukum. Beberapa diantaranya mengatur bagaimana pemerintahan dijalnkan.
1.   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan undang-undang
2.   Jangan bicara saat mulut penuh makanan
3.   Menyebranglah pada zebra cross dengan tertib dan hati-hati
4.   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
5.   Selesaikan pekerjaan rumahmu sebelum bermain ke luar rumah
6.   Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
7.   Seseorang baru diperboolehkan memiliki surat izin mengemudi apabila sekurang-kurangnya telah berusia 16 tahun

Pada daftar aturan di atas, anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan.

Selanjutnya mari kita telusuri konsep konstitusi dari segi bahasa atau asal katanya (secara etimilogis). Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa prancis dikenal dengan istilah constituer, yang berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai konsep konstitusi, mari kita telusuri berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli (pengertian terminologis) di bawah ini

Bagian 1 : Definisi Konstitusi
Lord James bryce:
“...... a constitution as a frame of political society, organized through and by law, that is to say, one which in law has stablished permanent institution with recognized function dan definite rights (CF Strong, 1960).

C.F. Strong:
“...... a constitution may be said to be collection of principles according to which the power of the goverment, the rights of governed, and the relations between the twoare adjusted (1960).

Aristoteles:
Constitution variously as a community of intersests that the citizen of a state have in common, as the coomon way of living, that a state has chosen, and as in fact the government (Djahiri, 1971).

Merujuk pada Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui  fungsi-fungsi dan hak-haknya.

Bagian 2 : Fungsi Konstitusi
1.   Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun kostitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undanng-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2.   Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenalkan beberapa pembatasan yang diharapkan akan mmenjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999)
3.    Konstitusi berfungsi : (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyat; (b) memberi suatu rangka dasar bagi  perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.

B.  Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Contoh-contoh pertanyaan yag mungkin muncul di benak anda, misalnya:
1.   Mestikah setiap negara memiliki kosntitusi?
a.   Jika ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan?
b.   Adakah negara yang tidak memiliki konstitusi?
c.   Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut?
2.   Jika konstitusi itu sedimikian penting, bagaimana wujudnya?
a.   Apa materi muatannya?
b.   Apakah konstitusi itu selalu tertulis?
c.   Jika tidak, negara manakah yang tidak memiliki konstitusi tertulis?
d.   Apakah konstitusi demikian itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
C.  Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Contoh dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara memuat aturan-aturan dasar sebagai berikut:
1.   Pedoman bagi presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4, ayat 1)
2.   Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (pasal 6 ayat 1)
3.   Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (pasal 7)
4.   Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (pasal 7A dan 7B)
5.   Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (pasal 7C)
6.   Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3) dan lain-lain.

D.  Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Contoh dinamika konstitusi Indonesia yang pernah terjadi
1.   UUD NRI 1945 (masa kemerdekaan) : berlaku mulai 18 Agustus 1945 – Agustus 1950, dengan catatan mulai 27 Desember 1949 – 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
2.   Konstitusi RIS 1949 : berlaku mulai 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.   UUDS 1950 : berlaku 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.   UUD NRI 1945 (masa orde lama) : 5 Juli 1959 – 1965
5.   UUD NRI 1945 (masa orde baru) : 1966 – 1998


BAB V


BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM
DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA
KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH
UNTUK MUFAKAT?

Dalam pembelajaran Bab V ini, Anda akan diajak mempelajari perihal harmoni antara hak dan
kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang
bersumber pada sila IV Pancasila. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan aktif, Anda diminta untuk menelusuri, menanya, menggali, membangun argumentasi dan memdeskripsikan kembali konsep kewajiban
dan hak warga negara serta bentuk hubungan keduanya baik dalam bentuk tulisan maupun

lisan. Setelah melakukan pembelajaran ini anda
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak
Negara dan Warga Negara
Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah
Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban
dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan
aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh
kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total.
Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara,
baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa
pendudukan Jepang yang relatif singkat. Horizon kehidupan politik daerah
jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis
kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah
mekanisme mengalahkan diri dalam tradisi budaya nusantara. Bahkan
dalam tradisi Jawa, alasan kewajiban mengalahkan hak telah terpatri
sedemikian kuat. Mereka masih asing terhadap diskursus hak. Istilah
kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka. Coba Anda
cari bukti-bukti akan hal ini dalam buku-buku sejarah perihal kehidupan
kerajaan-kerajaan nusantara.
Walaupun demikian dalam sejarah Jawa selalu saja muncul
pemberontakan-pemberontakan petani, perjuangan-perjuangan
kemerdekaan atau protes-protes dari wong cilik melawan petinggi-petinggi
mereka maupun tuantuan kolonial (Hardiman, 2011). Aksi-aksi perjuangan
emansipatoris itu antara lain didokumentasikan Multatuli dalam buku Max
Havelaar yang jelas lahir dari tuntutan hak-hak mereka. Tak hanya itu, ide
117
tentang Ratu Adil turut memengaruhi lahirnya gerakan-gerakan yang
bercorak utopis.
Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah
kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich. Para
pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak
pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan
yang berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak
perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan
menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan
memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada
kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan
jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan,
akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau.
Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of
entitlement”.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan
bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan
demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban
dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
Pada uraian di atas Anda telah memperoleh pemahaman bahwa tradisi
budaya Indonesia semenjak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara lebih
mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Mekanismenya
adalah kepatuhan tanpa reserve rakyat terhadap penguasa dalam hal ini
raja atau sultan sebagai bentuk penghambaan secara total. Keadaan yang
sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara di mana horizon
kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai
postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Dua kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di Nusantara
untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu
melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat
temporal karena sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang
tertindas akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka.
123
TOKOH
Pergerakan budaya rupanya mengikuti dinamika kehidupan sosial politik di
mana tatkala hegemoni kaum kolonial mulai dipertanyakan keabsahannya
maka terjadilah perlawanan kaum tertindas dimana-mana menuntut hakhaknya
yang dirampas. Sejak itulah konsep hak mulai lebih mengemuka
dan menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup. Dewasa ini kita
menyaksikan fenomena yang anomali di mana orang-orang menuntut hak
dengan sangat gigih dan jika perlu dilakukan dengan kekerasan, namun
pada saat tiba giliran untuk menunaikan kewajiban mereka itu tampaknya
kehilangan gairah.
Dari dua keadaan yang kontras tersebut tentu saja memunculkan sejumlah
pertanyaan. Misalnya, lebih penting manakah kewajiban atau hak? Mana
yang benar melaksanakan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak?
Atau sebaliknya menikmati hak terlebih dahulu baru menunaikan
kewajiban? Atau mengharmonikan kewajban dengan hak? Bagaimana
caranya mengharmonikan kewajiban dengan hak tersebut?
Coba Anda perpanjang lagi daftar pertanyaan tersebut hingga semua hal
secara tuntas dipertanyakan. Hasilnya Anda sajikan di muka kelas.
C. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara dan warga negara setelah
Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut
disajikan bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1945
sebelum dan sesudah Amandemen tersebut.
1. Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur
dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945,
ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun
131
dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan
perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Rumusan perubahan Pasal
31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Perhatikanlah kedua rumusan tersebut. Apa yang mengalami perubahan
dari pasal tersebut? Perubahan pasal tersebut terletak pada penggantian
kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi pendidikan.
Perubahan kata tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap
perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran
menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara
karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan
pengertian pendidikan. Pendidikan adalah proses menanamkan nilai-nilai,
sedangkan pengajaran adalah proses mengalihkan pengetahuan. Nilai-nilai
yang ditanamkan kepada peserta didik lebih dari sekedar pengetahuan.
Aspek lainnya meliputi keterampilan, nilai dan sikap. Di samping itu, proses
pendidikan juga dapat berlangsung di tiga lingkungan pendidikan, yaitu di
keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sedang pengajaran konotasinya hanya
berlangsung di sekolah (bahkan di kelas). Dengan demikian, perubahan
kata pengajaran menjadi pendidikan berakibat menjadi semakin luasnya
hak warga negara.
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang
upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Adanya rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai
ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Setujukah
Anda dengan pernyataan tersebut?
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya harus bersiap
menyambut perkembangan dan kemajuan IPTEK. Oleh karena budaya
132
bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan budaya etnik tradisional,
sedangkan IPTEK berasal dari perkembangan budaya asing yang lebih
maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak disiapkan akan
dapat terjadi apa yang disebut kesenjangan budaya (cultural lag), yakni
keadaan kehidupan bangsa Indonesia yang bergumul dengan budaya baru
yang tidak dipahaminya.
Dapatkah Anda memberikan contoh-contoh kesenjangan budaya yang
kerap kali muncul pada masyarakat kita? Mengapa hal demikian terjadi?
Kesenjangan budaya sudah diprediksi oleh William F. Ogburn (seorang ahli
sosiologi ternama), bahwa perubahan kebudayaan material lebih cepat
dibandingkan dengan perubahan kebudayaan non material (sikap, perilaku,
dan kebiasaan). Akibatnya akan terjadi kesenjangan budaya seperti
diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, budaya bangsa dan setiap orang
Indonesia harus disiapkan untuk menyongsong era atau zaman kemajuan
dan kecanggihan IPTEK tersebut.
D. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan
Hak Negara dan Warga Negara
UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban
dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan
demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan
kewajiban dan hak warga negara di pihak lain.
Apa esensi dan urgensi adanya harmoni kewajiban dan hak negara dan
warganegara tersebut? Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita
pergunakan pendekatan kebutuhan warga negara yang meliputi kebutuhan
akan agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan
kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.
1. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan
bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman
prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air
kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima
penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut
berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang
Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama
setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan
kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD.
Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29. Bacalah
pasal tersebut.
2. Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain
saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya
pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja
ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan
dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban.
139
Dalam konteks ini apa sebenarnya tujuan pendidikan nasional kita?
Penjelasan tentang tujuan pendidikan nasional dapat kita temukan dalam
Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945. Cari dan bacalah pasal tersebut.
Rumusan pasal ini mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa
yang religius. Maknanya adalah bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, harus dilakukan dengan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
Dari rumusan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi
negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Jika kita menengok fungsifungsi
negara (function of the state) dalam lingkup pembangunan negara
(state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.
a. Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang
memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan
keadilan.
b. Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti
pendidikan, lingkungan, dan monopoli.
c. Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi
kekayaan.
3. Pertahanan dan Keamanan
Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal
30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama,
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak bahwa
komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri. Coba Anda
jelaskan apa tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri dalam sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta?
Adanya pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik
dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang terkait, diharapkan
akan mampu meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang bergerak
dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Mengenai adanya
ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undangundang,
merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk
membentuk undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang
mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis
143
dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai
kepentingan rakyat.
F. Rangkuman tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan
warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik,
bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara,
sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga
negara.
3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam
UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan
kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan
dalam suatu undang-undang.
4. Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika
dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang
dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan
adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat
berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia
menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya
harmoni antara hak dan kewajiban.
5. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika
terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal
UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undangundang
yang menyertainya.



BAB VI. BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945?


A.  Menulusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1.   Apa Demokrasi itu?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni “demos” dan“kratein” yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
2.   Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu pemerintahan, yakni “...the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan“Roman Law” dan konsep“popular souvereignity” menempatkan “...a foundation for the exercise of power, living the supreme power in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai “...the most genuinely poopular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
3.   Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945

B.  Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Mohammat Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat kolektivitas itu sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat. Sebab itu tidak dapat dilenyapkan selama-lamanya. Ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia, yaitu:
1.   Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
2.   Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
3.   Sunber Nlai yang Berasal dari Barat

C.  Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
1.   Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang kita kembangkan
2.   Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?
a.   Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan
b.   Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
c.   Distribusi Pendapatan Secara Adil
3.   Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html');