Kamis, 26 November 2020

Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Manajemen Mutu

 

  1. Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN

  2. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

    1. Openess (keterbukaan)
      Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
    2. Transparency (transparansi)
      Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
    3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
      Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
    4. Effectiveness and relevance
      Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Coherence 
      Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
    6. Development dimension (berdimensi pembangunan)
      Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

(sumber Strategi BSN 2006-2009)

TANDA SNI

 

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

  Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

VISI

Visi Tahun 2010 - 2014:
Menjadi lembaga terpercaya dalam mengembangkan Standar Nasional Indonesia untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional sesuai dengan perkembangan iptek.

MISI

Sejalan dengan visi tersebut di atas, maka misi BSN adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi melalui : 

    • Mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI)
    • Mengembangkan sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian
    • Meningkatkan persepsi masyarakat dan partisipasi pemangku kepentingan dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
    • Mengembangkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan standardisasi dan penilaian kesesuaian

            Fungsi BSN

            a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
            b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
            c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi
                 nasional;
            d. penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang
                 standardisasi;
            e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
                 umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
                 hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


            Manajemen Mutu

            ISO 9001:2015

            Standar ISO 9001:2008 mengalami revisi ke versi 2015, dan diberikan waktu trasisi 2 tahun mulai terhitung 15 september 2016 dan akan berakhir di 15 September 2018.

            ISO 9001:2015 datang dengan banyak membawa perubahan signifikan dibanding ISO 9001:2008. Salah satunya adalah prinsip sistem manajemen mutu yang kini berubah menjadi 7 Prinsip Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
            Berikut ini 7 prinsip sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
            1. Costomer Focus
            2. Leadership
            3. Keterlibatan Orang
            4. Pendekatan Proses
            5. Pengembangan Sistem
            6. Pengambilan keputusan berbasis bukti
            7. Manajemen hubungan dengan berbagai pihak

            10 Klausul Persyaratan ISO 9001:2015
            1. Ruang Lingkup
            2. Acuan Normatif
            3. Istilah dan definisi
            4. Kenteks Organisasi
            5. Kepemimpinan
            6. Perencanaan
            7. Dukungan
            8. Operasi
            9. Evaluasi kinerja
            10. Peningkatan

            Review Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

            Undang-undang No. 11 Tahun 2014 mengenai Keinsinyuran versi lengkapnya dapat dilihat disini.

            Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran.

            Bab I berisi 1 pasal yang menjelaskan ketentuan umum mengenai keinsinyuran.

            Bab II berisi 3 pasal yang menginformasikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.

            Bab III berisi 1 pasal yang didalamnya terdapat apa saja cakupan keinsinyuran.

            Bab IV berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai standar keinsinyuran.

            Bab V berisi 3 pasal yang menjelaskan mengenai program profesi insinyur

            Bab VI berisi 8 pasal yang menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi keinsinyuran.

            Bab VII berisi 5 pasal yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.

            Bab VIII berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.

            Bab IX berisi 6 pasal yang dimana dibagi menjadi 3 bagian diantaranya, bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian ketiga menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.

            Bab X berisi 6 pasal yang menjelaskan mengenai dewan insinyur Indonesia.

            Bab XI berisi 9 pasal yang menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

            Bab XII berisi 5 pasal yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.

            Bab XIII berisi 2 pasal yang menjelaskan ketentuan pidana mengenai keinsinyuran.

            Bab XIV berisi 2 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan.

            Bab XV berisi 3 pasal yaitu ketentuan penutup.