Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
- Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI; - Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI; - Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil; - Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan - Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
- Openess (keterbukaan)
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
TANDA SNI
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
VISI
Visi Tahun 2010 - 2014:
Menjadi lembaga terpercaya dalam mengembangkan Standar Nasional Indonesia untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional sesuai dengan perkembangan iptek.
MISI
Sejalan dengan visi tersebut di atas, maka misi BSN adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi melalui :
- Mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Mengembangkan sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian
- Meningkatkan persepsi masyarakat dan partisipasi pemangku kepentingan dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
- Mengembangkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan standardisasi dan penilaian kesesuaian
Fungsi BSN
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi
nasional;
d. penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang
standardisasi;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Manajemen Mutu
ISO 9001:2015
Standar ISO 9001:2008 mengalami revisi ke versi 2015, dan diberikan waktu trasisi 2 tahun mulai terhitung 15 september 2016 dan akan berakhir di 15 September 2018.
ISO 9001:2015 datang dengan banyak membawa perubahan signifikan dibanding ISO 9001:2008. Salah satunya adalah prinsip sistem manajemen mutu yang kini berubah menjadi 7 Prinsip Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
Berikut ini 7 prinsip sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
1. Costomer Focus
2. Leadership
3. Keterlibatan Orang
4. Pendekatan Proses
5. Pengembangan Sistem
6. Pengambilan keputusan berbasis bukti
7. Manajemen hubungan dengan berbagai pihak
10 Klausul Persyaratan ISO 9001:2015
1. Ruang Lingkup
2. Acuan Normatif
3. Istilah dan definisi
4. Kenteks Organisasi
5. Kepemimpinan
6. Perencanaan
7. Dukungan
8. Operasi
9. Evaluasi kinerja
10. Peningkatan