Jumat, 18 Januari 2019

PENTINGNYA SEMANGAT JUANG BELA NEGARA (Bab 7 - 10)


Gambar terkait

BAB VII BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADAILAN?

A.   Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
    Pernahkah Anda berpikir, seandainya di sebuah masyarakat atau negara tidak ada hukum? Jawabannya tidak, sebab tidak mungkin suatu negara tidak memiliki dasar hukum. Jika suatu negara tidak memiliki dasar hukum maka, negara tersebut akan hancur. 

    Bagaimana pendapat Anda? Setujukah Anda dengan pendapat pertama atau yang kedua?
Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah 
mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. 

Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi 
bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama 
sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah 
Indonesia
2) memajukan kesejahteraan umum
3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial


B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

    Sebagaimana telah diuraikan pada Bab IV, terdapat enam agenda reformasi, satu di antaranya adalah penegakan hukum.Dari sebanyak tuntutan masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat 
perubahan ke arah yang positif, namun beberapa hal masih tersisa. 
Mengenai penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media massa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN. Pada Bab I, telah diungkapkan sejumlah permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara.

Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1. Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
2. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
3. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas; 
4. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
5. Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

    Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara pidana.
a. Peradilan Agama
Peradilan agama terbaru diatur dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989. Berdasar undang-undang tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) perkawinan;
b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan huk
um  Islam;
c) wakaf dan shadaqah.
b. Peradilan Militer
Wewenang Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No. 16/1950 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang diakukan oleh:
1) seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI;
2) seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
3) seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang 
dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang-Undang;
4) orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer.

     Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Isi deklarasi tersebut sebagai berikut:
"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas 
yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-Undang" Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis teritorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung pulau.Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939)

BAB VIII
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA?

     Wawasan nusantara merupaka wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat wasantara.

A.   Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara
     Sebelumnya dilatakan bahwa Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasionalbangsa Indonesia. Namun demikian timbul pertanyaan apa arti wawasan nusantara da apa pentingnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia.
Wawasan nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertianyakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi, secara etimologi, kata wawasan nusantara berasala dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahsa jawa) yang artinya pandangan. Sementarakata nusantara merupakan kata gabungan nusa yang artinya pulau dan antara.

B.    Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Wawasan Nusantara
     Sebelumnya anda telah mencari dan menemukan pengertian wawasan termasuk arti pentingnya wawasan nusantara dari berbagai sumber. Hal selanjutnya akan timbul pertanyaan, misalnya, mengapa diperlukan wawasan nusantara? Mengapa bangsa Indonesia harus memandang wilayah dan orang-orang didalamnya itu sebagai satu kesatuan?

C.    Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
     Ada sumber historis (sejarah), sosiologis dan polistis terkait dengan munculnya konsep wawasan nusantara. Sumber-sumber itu melatr belakangi berkembangnya konsepsi wawasan nusantara.
1.       Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusatara bermula dari perdana mentri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pda tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya yang dikenal sebagaia deklarasi Djuanda.
2.       Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasarkan sejarah wawasan nusanara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah indonesia sebagai satu kesatuan wilaya, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa indonesia mengusahakan memandang wilayah sebagai satu kesatuan

BAB IX BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?

     Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi kenegaraan indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi abcaman yang datang maupun mengupayakan sumber daya guna memnuhi kebutuhan hidup.

A.   Menelusuri Konsep dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara. Apa itu Ketahanan Nasional? Apa itu Bela Negara?
Ketahanan nasional secara terminologi
1.     Wajah Ketahanan Nasional Indonesia
Gagasan pokok dari ajaran Ketahanan Nasional adalah bahwa satu bangsa atau negara hanya akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya apabila negara atau bangsa itu memiliki ketahanan nasional.
Terdapat tiga pengertian ketahanan nasional atau disebut sebagai wajah ketahanan nasional yakni:
a.       Ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin
b.      Ketahanan nasional sebagai kondisi
c.       Ketahanan nasional sebagai strategi, cara atau pendekatan
2.     Dimensi dan Ketahanan  Nasional Berlapis
Sebagai tida wajah atau pengertian ketahanan nasiona, ketahanan nasional ndonesia juga memiliki banyak dimensi dan konsep ketahanan berkapis. Oeh karna aspek-aspek baik alamiah dan sosial

B.    Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Dalam lingkup kecil, ketahanan nasional pada aspek-aspek tertentu juga turut menentukan kelangsungan hidup sebuah bangsa. Pada tahun 1997-1998, ketahanan ekonomi Indonesia tidak kuat lagi dalam menghadapi ancaman krisis moneter, yang berlanjut pada krisis politik

BAB X MENYELENGGARAKAN PROJECT CITIZEN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
     Strategi instruksional yang digunakan dalam model ini pada dasarnya bertolak dari strategi “inquiry learning, discovery learning, problem salving learning, research-orirented learnin (belajar melalui penelitian, penyingkapan, pemecahan masalah)” yang dikemas  dalam model “project”  ala John Dewey. Model ini sangat cocok untuk pembelajaran PKN dalam rangka menumbuhkan karakter warga negara Indonesia yang cerdas dan baik.