BAB VII BAGAIMANA DINAMIKA
HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADAILAN?
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pernahkah
Anda berpikir, seandainya di sebuah masyarakat atau negara tidak
ada hukum? Jawabannya tidak, sebab tidak mungkin suatu negara tidak memiliki
dasar hukum. Jika suatu negara tidak memiliki dasar hukum maka, negara tersebut
akan hancur.
Bagaimana
pendapat Anda? Setujukah Anda dengan
pendapat pertama atau yang kedua?
Thomas
Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah
mengatakan
“Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu
dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang
tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi
yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak
memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi
societas ibi ius”,
artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai
saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
Dari
bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi
bahwa
tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama
sebagaimana
yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2)
memajukan kesejahteraan umum
3)
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi dan keadilan sosial
B.
Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Sebagaimana telah diuraikan pada Bab IV, terdapat enam agenda
reformasi, satu di antaranya adalah penegakan hukum.Dari sebanyak tuntutan masyarakat,
beberapa sudah mulai terlihat
perubahan
ke arah yang positif, namun beberapa hal masih tersisa.
Mengenai
penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media massa baik elektronik maupun
cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah
penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah pelanggaran
HAM dan KKN. Pada
Bab
I, telah diungkapkan sejumlah permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
danbernegara.
Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1.
Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik
dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme,
dan perilaku lain yang tidak terpuji);
2. Masih
ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran
HAM, etnosentris, dan lan-lain);
3.
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan
ditangani secara tuntas;
4.
Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah
tetapi tumpul ke atas, dan
5.
Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik
mengenai perkara Perdata maupun perkara pidana.
a. Peradilan
Agama
Peradilan
agama terbaru diatur dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 sebagai perubahan
kedua atas UU No. 7 tahun 1989. Berdasar undang-undang tersebut, Peradilan
Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) perkawinan;
b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c) wakaf dan shadaqah.
a) perkawinan;
b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c) wakaf dan shadaqah.
b. Peradilan Militer
Wewenang
Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No. 16/1950 yang telah
diperbaharui menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah
memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran
yang diakukan oleh:
1)
seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI;
2)
seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan
Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
3)
seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang
dipersamakan
atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang-Undang;
4) orang
yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan
Militer.
Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya
konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda
Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang
selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Isi deklarasi tersebut sebagai
berikut:
"Bahwa
segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah
kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas
yang
damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara
Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur
selekas-lekasnya dengan Undang-Undang" Isi pokok deklarasi ini adalah
bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang
menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis teritorial yang baru ini
wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi
sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung
pulau.Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada
Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939)
BAB VIII
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS,
DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF
KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA?
Wawasan nusantara merupaka
wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat wasantara.
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi
Wawasan Nusantara
Sebelumnya dilatakan bahwa
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasionalbangsa Indonesia. Namun demikian
timbul pertanyaan apa arti wawasan nusantara da apa pentingnya bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara indonesia.
Wawasan nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertianyakni
pengertian etiomologis dan pengertian terminologi, secara etimologi, kata
wawasan nusantara berasala dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari
kata wawas (bahsa jawa) yang artinya pandangan. Sementarakata nusantara
merupakan kata gabungan nusa yang artinya pulau dan antara.
B.
Menanya Alasan Mengapa Diperlukan
Wawasan Nusantara
Sebelumnya anda telah
mencari dan menemukan pengertian wawasan termasuk arti pentingnya wawasan
nusantara dari berbagai sumber. Hal selanjutnya akan timbul pertanyaan,
misalnya, mengapa diperlukan wawasan nusantara? Mengapa bangsa Indonesia harus
memandang wilayah dan orang-orang didalamnya itu sebagai satu kesatuan?
C.
Menggali Sumber Historis,
Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
Ada sumber historis
(sejarah), sosiologis dan polistis terkait dengan munculnya konsep wawasan
nusantara. Sumber-sumber itu melatr belakangi berkembangnya konsepsi wawasan
nusantara.
1.
Latar Belakang Historis Wawasan
Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusatara
bermula dari perdana mentri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pda tanggal 13
Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya yang dikenal sebagaia
deklarasi Djuanda.
2.
Latar Belakang Sosiologis Wawasan
Nusantara
Berdasarkan sejarah wawasan nusanara bermula
dari wawasan kewilayahan. Ingat deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas
ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah indonesia sebagai satu kesatuan
wilaya, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa
indonesia mengusahakan memandang wilayah sebagai satu kesatuan
BAB IX BAGAIMANA URGENSI DAN
TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN
KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?
Ketahanan nasional merupakan
salah satu konsepsi kenegaraan indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya
dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan
baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi abcaman yang datang
maupun mengupayakan sumber daya guna memnuhi kebutuhan hidup.
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi
Ketahanan Nasional dan Bela Negara. Apa itu Ketahanan Nasional? Apa itu Bela
Negara?
Ketahanan nasional secara terminologi
1. Wajah Ketahanan Nasional Indonesia
Gagasan pokok dari ajaran Ketahanan
Nasional adalah bahwa satu bangsa atau negara hanya akan dapat mempertahankan
kelangsungan hidupnya apabila negara atau bangsa itu memiliki ketahanan
nasional.
Terdapat tiga pengertian ketahanan
nasional atau disebut sebagai wajah ketahanan nasional yakni:
a.
Ketahanan nasional sebagai
konsepsi atau doktrin
b.
Ketahanan nasional sebagai kondisi
c.
Ketahanan nasional sebagai
strategi, cara atau pendekatan
2. Dimensi dan Ketahanan Nasional Berlapis
Sebagai tida wajah atau pengertian
ketahanan nasiona, ketahanan nasional ndonesia juga memiliki banyak dimensi dan
konsep ketahanan berkapis. Oeh karna aspek-aspek baik alamiah dan sosial
B.
Menanya Alasan Mengapa Diperlukan
Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Dalam lingkup kecil, ketahanan nasional pada aspek-aspek tertentu juga
turut menentukan kelangsungan hidup sebuah bangsa. Pada tahun 1997-1998,
ketahanan ekonomi Indonesia tidak kuat lagi dalam menghadapi ancaman krisis
moneter, yang berlanjut pada krisis politik
BAB X MENYELENGGARAKAN PROJECT CITIZEN UNTUK MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Strategi instruksional yang
digunakan dalam model ini pada dasarnya bertolak dari strategi “inquiry learning, discovery learning,
problem salving learning, research-orirented learnin (belajar melalui
penelitian, penyingkapan, pemecahan masalah)” yang dikemas dalam model “project” ala John Dewey.
Model ini sangat cocok untuk pembelajaran PKN dalam rangka menumbuhkan karakter
warga negara Indonesia yang cerdas dan baik.